SimadaNews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Bombongan, Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (10/5) sekira pukul 14.30 WIB.
Empat tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan ini, masing-masing berinisial FH (20), YA (22), DAP (22), dan DRS (28).
FH merupakan warga Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Bah Sorma, Kota Pematangsiantar. YA dan DAP berasal dari wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, sementara DRS tercatat sebagai warga Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny H. Pardede, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan narkoba di salah satu rumah di Perumahan Bombongan.
Dari hasil penggerebekan, petugas terlebih dahulu mengamankan FH dan YA.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit handphone Oppo warna putih, Dompet hitam berisi uang tunai Rp260.000, dan satu kotak rokok Surya berisi satu paket sabu seberat bruto 1,32 gram yang dibalut tisu.
Kedua tersangka mengaku sabu tersebut bukan milik mereka, melainkan milik tersangka DRS yang sedang berada di Medan bersama DAP untuk menjemput sabu.
Sekira pukul 19.30 WIB di hari yang sama, petugas kembali menangkap DRS dan DAP saat keduanya tiba di depan rumah dengan sepeda motor Honda CB BK 3832 TBC. Dari tangan keduanya, polisi menyita, satu plastik asoi warna kuning berisi dua unit handphone (Vivo biru dan Samsung hitam). Selain itu disita juga, satu paket sabu seberat bruto 1,35 gram.
Hasil interogasi terhadap DRS dan DAP mengungkap bahwa sabu tersebut adalah milik FH, yang sebelumnya dipesan dari seorang bandar berinisial R di Kota Medan seharga Rp 450.000. Identitas R saat ini masih dalam penyelidikan.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami telah menahan keempat tersangka dan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasoknya,” ujar AKP Jonny. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba