SimadaNews.com-Pria diduga pengedar sabu berinisial YRS (35), digerebek personel Satres Narkoba Polres Siantar saat berada di rumahnya di Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan.
Data diperoleh, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima personel Satres Narkoba, Senin (1/10), bahwa di salah satu rumah di Jalan SKI, ada seorang pria kerap menjual narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi itu, personel Satres Narkoba langsung menuju lokasi, dan langsung melakukan penggerebekan atas rumah dimaksud.
Setelah personel polisi masuk ke dalam rumah, di dalam kamar ditemukan YRS dan di lantai kamar tepat di depan YRS ditemukan sejumlah barang bukti, yakni satu unit timbangan digital, satu sendok terbuat dari pipet, dua buah mancis, satu jarum sumbu.
Kemudian, satu bungkus plastik klip, satu buah dompet kecil berisi tiga plastik biru dan 13 paket sabu. Selanjutnya, dari kantong celana YRS ditemukan satu unit handphone samsung.
Sewaktu dilakukan interogasi, YRS mengaku mendapatkan sabu itu dari rekan semarganya NS, warga Parluasan Kota Siantar. Dan YRS bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Siantar, guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengungkapan jaringan. (din/snc)