SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Tiga orang pelaku, termasuk seorang bandar, diringkus beserta barang bukti sabu seberat bruto 29,68 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni H. Pardede, SH. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial JBSS alias A (35), warga Jalan Tangki Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Ia ditangkap di halaman parkir Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus uang pecahan Rp2.000 yang terjatuh dari kantong celana tersangka, serta satu unit handphone merk Redmi.
Saat diinterogasi, JBSS mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Kenali, Kelurahan Nagapita.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu yang dibungkus tisu di dalam plastik hitam, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu timbangan digital di dalam kamar tersangka.
Lebih lanjut, JBSS mengaku masih menyimpan narkoba di rumah dua anggotanya yang berlokasi di Kabupaten Simalungun.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni: DS alias D (32), warga Huta IV Bah Gunung, Desa Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka ini diamankan dua paket sabu, satu unit sepeda motor Honda CBR, satu unit handphone Oppo, serta uang tunai sebesar Rp735.000.
Kemudian, DS alias T (46), warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Polisi menyita satu paket sabu, satu unit handphone Samsung, dan uang tunai Rp30.000.
Kedua tersangka mengaku bertugas menjual sabu milik JBSS dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Jonni H. Pardede, SH menyampaikan bahwa dari ketiga tersangka, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 29,68 gram.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jonni. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung