SimadaNews.com-Pengedar sabu berinisial DS alias Gondrong, warga Purba Sari Kecamatan Tapian Dolon, ditangkap saat berada di rumahnya oleh personel Polsek Serbelawan, Rabu (16/5) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Serbelawan AKP Leston Siregar dalam relis persnya, menerangkan penangkapan terhadap Gondrong merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas tertangkapnya tersangka IS alias Koslap. Kepada personel polisi, Koslap mengaku mendapatkan sabu dari Gondrong.
Mendapat keterangan dari KS, personel Polsek Serbelawan melakukan penggerebekan ke rumah Gondrong. Dan saat dilakukan penggerebekan, personel menangkap Gondrong berikut barang bukti satu bungkus plastik kecil warna merah hitam berisi tujuh plastik klip kecil iduga berisi sabu.
Kemudian satu dompet warna coklat berisi uang Rp300 ribu, diduga hasil penjualan sabu. Satu handphone warna Hitam.
AKP Lestin menambahkan, dari hasil interogasi Gondrong mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial GG. Dan Gondrong pun digelandang ke Mapolsek Serbelawan. Sedangkan untuk pria berinisial GG masih dilakukan penyelidikan. (win/snc)