SimadaNews.com– Terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun, soal adanya 62.210 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik, menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum ada menerima surat dari Bawaslu.
“Terkait temuan itu di daerah mana, kalau di Simalungun dimana lokasinya, karena sampai sekarang tidak ada surat dari Bawaslu, karena saya tidak dapat informasinya, tapi mana tahu kedepan harinya,” kata Raja Ahab, saat ditemui di sela-sela Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, di Hotel Sing A Song Jalan Asahan, Selasa 11 Agustus 2020.
Raja Ahab menambahkan, soal Pemilih yang TMS dan adanya 3.152 pemilih baru yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih Model A.KWK, dirinya belum mengetahui adanya temuan tersebut.
Dia menuturkan, pemilih baru yang tidak terdaftar dalam pemilihan model A.KWK itu memang tidak ada di mode A. KWK. Makanya, di data menjadi pemilih baru, tapi kalau sudah tidak terdaftar di A.KWK itu tidak pemilih baru lagi.
Kegiatan Sosialisai Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun itu, dihadiri Asisten 1 Pemkab Simalungun Ir Tapot Saragih, Kapolres Simalungun AKBP Agus Wahluyo SIK, Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani SH, Kejari simalungun Gloria Sinuhaji SH MH dan Ketua Bawaslu M Choir Nazlan Nasution MPd. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung