SimadaNews.com-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisil JWP, ditangkap personel Satreskrim Polres Kota Siantar, karena dilaporkan salah seorang pengusaha proferty dengan tuduhan penipuan dan penggelepan uang.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap JWP terkait pengaduan Erwin Freddy Siahaan ke Polres Siantar Nomor LP /522/X/SU/STR tertanggal 16 Oktober 2019.
Sesuai laporan pengaduan Erwin, disebutkan pada 16 Juli 2018 lalu, JWP bersama saksi AF Simanjuntak dan H Panjaitan bertemu dengan Erwin, guna membicarakan proyek hibah bangunan gedung sekolah.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, JWP menyebut biaya perongkosan, akomodasi dan biaya pengurusan proyek sebesar Rp360 juta. Biaya itupun disepakati oleh Erwin Siahaan, lalu beberapa kali memberikan dana pembiayaan kepada JWP.
Hanya saja, satu tahun berlalu, janji untuk mendapat proyek pembangunan sekolah dari Kemenag, tidak kunjung terwujud. Malah, ketika dicek ke Kemenag di Jakarta oleh Erwin dan saksi, diperoleh informasi, kalau proyek hibah bangunan gedung sekolah yang ditawarkan JWP disebut fiktif.
Selanjutnya, Erwin sudah mencoba menghubungi JWP, serta telah dua kali melayangkan somasi. Namun somasi itu tidak juga ditanggapi JWP. Sehingga kemudian melaporkan hal itu ke Polres Siantar.
Atas laporan itu, pihak Satreskrim Polres Kota Siantar melakuan gelar perkara pada Senin 6 Juli lalu dan menetapkan JWP sebagap tersangka.
Pasca penetapan tersangka, personel polisi pun melakukan pencarian kepada JWP, dan akhirnya Rabu 22 Juli 2020, JWP diamankan saat minum kopi di salah satu warung kopi di Jalan Surabaya.
Begitu diamankan, JWP langsung dibawa ke Mapolres Kota Siantar, guna menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Kapolres Kota Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, Kamis 23 Juli 2020, membenarkan pihaknya sudah mengamankan dan menahan JWP.
“Iya ditahan dalam kasus penipuan. Tersangka diduga menawarkan proyek pada korban. Sejauh ini baru beliau sendiri tersangkanya,” kata AKP Edi.
AKP Edi menambahkan, JWP dijerat pasal 378 junto 372 KUH-Pidana, tentang penipuan dan penggelapan. Dan terhadap tersangka. Saat ini proses penyidikan perkara itu masih berlangsung, dan nantinya akan dilimpahkan berkasnya kepada jaksa.
Sebagaimana diketahui, JWP dikenal sebagai mantan pejabat di Pemkab Simalungun. Pria itu pernah menduduki jabatan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Sat Pol PP), Camat Girsang Sipangan Bolon dan Sekretaris Dinas Komunikasi Informasi di Pemkab Simalungun. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung