SimadaNews.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan sosialisasi akan dioperasionalkannya Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Kabupaten Simalungun yang ditetapkan 23 November 2021 dan ditandatangani Dirjen Hubda Kementerian Perhubungan RI, Budi Setiyadi, yang direncanakan akan dilaunching pada 6 Desember 2021.
Sosialisasi itu dilaksanakan di dua terminal yakni di Terminal Serbelawan dan Terminal Sosor Sabah, Parapat, Rabu (01/12/2021).
“Tujuannya untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pemilik kendaraan untuk melengkapi kondisi kendaraan sebagaimana mestinya dan kelengkapan administrasi kendaraan seperti pengujian berkala,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih melalui WhatsApp, Rabu (01/12/2021).
Dijelaskan Sabar Saragih, bagi kendaraan yang sudah tidak berlaku lagi KIR-nya, agar segera diurus ke UPUBKB Simalungun di Pematang Raya yang akan launching 6 Desember 2021.
“Kita turun sejumlah personil untuk sosialisasi di kedua terminal tersebut, dengan harapan para pengemudi maupun pemilik kendaraan dapat memahami informasi yang kita sampaikan,” kata Sabar Saragih.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, diwakili Plt Kepala Dinas Perhubungan, Sabar Saragih telah menerima Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubda) Kementerian Perhubungan RI Nomor: KP-DRJD 3568 Tahun 2021 tentang Penetapan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Kabupaten Simalungun yang ditetapkan 23 November 2021 dan ditandatangani Dirjen Hubda, Budi Setiyadi.
“Mewakil Bupati, kita sudah menerima surat keputusan tersebut. Kita bersyukur, dengan diterimanya surat dari Kementerian Perhubungan, Pemkab Simalungun, khususnya Dinas Perhubungan sudah dapat melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor. Kemandirian ini, akan menjadi salah satu kontribusi bagi PAD Kabupaten Simalungun,” kata Sabar Saragih melalui WhatsApp, Senin (29/11/2021).
Untuk pelaksanaannya, Sabar Saragih menyatakan, pihaknya sudah siap dan akan melakukan berbagai upaya agar seluruh pemilik kendaraan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun dapat melakukan kewajiban uji kendaraan bermotor di fasilitas unit yang sudah disediakan.
Menurut Sabar Saragih, diperkirakan ada 12.000 kendaraan di Kabupaten Simalungun yang nantinya diharapkan para pemilik kendaraan akan melakukan uji kendaraan. (ingot simangunsong/***)