SimadaNews.com – Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mulai menindaklanjuti imbauan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, terkait penerapan sistem lima hari sekolah untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sumut bernomor 400.3/6055/2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Dalam suratnya, Bobby menyampaikan bahwa penerapan lima hari sekolah merupakan bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan dan pembentukan karakter siswa secara utuh—baik intelektual, emosional, spiritual, maupun sosial.
“Pendidikan yang berpihak pada anak dan keluarga perlu terus didorong, salah satunya dengan melaksanakan lima hari sekolah dari Senin hingga Jumat, tanpa mengurangi total jam belajar dalam sepekan,” tulisnya.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan semangat Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) serta optimalisasi waktu kebersamaan anak dan orang tua.
Bobby juga menekankan pentingnya menyesuaikan penerapan kebijakan ini dengan kesiapan satuan pendidikan, kearifan lokal, serta kebutuhan murid.
Ia pun mendorong agar satuan pendidikan melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid dalam proses pengambilan keputusan, serta melakukan evaluasi terhadap sekolah yang telah menerapkannya, dengan mengedepankan kenyamanan siswa, kelancaran pembelajaran, dan kesinambungan layanan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamdani Lubis SH, membenarkan bahwa surat dari Gubernur Sumut telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan edaran ke seluruh satuan pendidikan.
“Belum dilaksanakan, Bang. Satuan pendidikan masih harus mengundang komite sekolah dan perwakilan orang tua/wali murid untuk mendiskusikan serta menyosialisasikan wacana lima hari sekolah tersebut, sesuai dengan isi surat yang kami sampaikan,” ujar Hamdani saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025). (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba