SimadaNews.com Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon dan Wakil Ketua Sarhockel Tamba dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Samosir, Selasa (9/9).
Rapat paripurna turut dihadiri Forkopimda Samosir, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, para staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, camat se-Kabupaten Samosir, serta Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang.
Sebelumnya, lima fraksi di DPRD Samosir menyampaikan pandangan umum dan seluruhnya menyetujui Ranperda P-APBD untuk ditetapkan sebagai perda.
Dengan penetapan tersebut, pagu indikatif APBD Samosir yang semula sebesar Rp844,07 miliar berkurang menjadi Rp830,40 miliar.
Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan.
Menurutnya, penetapan P-APBD ini merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan dan pencapaian target indikator makro ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, pengurangan pengangguran, perbaikan gini rasio, serta peningkatan indeks pembangunan manusia.
“Seluruh tanggapan dan masukan fraksi sudah kami dengar dan pahami. Ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan program agar berjalan optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Vandiko.
Sementara itu, Ketua DPRD Nasip Simbolon menekankan pentingnya langkah strategis Pemkab dalam melaksanakan program kegiatan sesuai perda yang baru ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa penetapan P-APBD Samosir 2025 telah sesuai prosedur serta sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran.
“Pemerintah daerah harus segera melaksanakan program dengan tepat waktu dan tepat sasaran agar kebutuhan masyarakat benar-benar terpenuhi,” ujar Nasip. (SNC)
Laporan: Benry Naibaho