SimadaNews.com-Selama dua Minggu di bulan Maret Tahun 2018, jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebanyak 10 Kasus dengan tersangkanya 14 orang. Sedangkan barang bukti yang ditemukan bernilai jutaan rupiah.
Keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, SIK, MH saat memimpin Press Release terkait keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika di gedung Sat Narkoba Polres Simalungun Pematang Raya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Manaek S Ritonga SH Rabu (14/3-2018) siang.
Kapolres menjelaskan, Satuan Reserse Narkoba sendiri telah berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 10 kasus dengan 14 tersangkanya (13 Polres dan 1 Polsek). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,31 gram, ganja sebanyak 0,80 gram dan narkotika jenis Happy Five sebanyak 101 butir, mobil dua unit, sepeda motor dua unit, handphone tiga unit, timbangan elektrik satu unit dan uang tunai Rp2.160.000.
Berikut dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat (2), (1), Pasal 112 ayat (2), (1), pasal 111 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada wilayah hukum Polres Simalungun, dibantu dari informasi masyarakat sehingga sangat diharapkan informasi sekecil apapun dari masyarakat akan kami terima terkait dengan tersangka yang masih DPO,” katanya.
Kapolres menambahkan, pihaknya membasmi para pelaku narkotika sampai ke akar-akarnya dan dalam hal tersebut jajaran Polres Simalungun, tidak akan main mata terhadap para bandar narkoba dan akan memburu serta terus memburu dimana pun keberadaan para bandar dan jaringan peredaran narkoba. (uis/mas/snc)