SimadaNews.com-Upaya personel Polres Siantar Barat dan Satreskrim Polres Kota Siantar, melakukan pengungkapan atas kasus pencurian sepedamotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat, akhirnya membuahkan hasil.
Setelah 14 hari melakukan penyelidikan, akhirnya tiga pelaku pencuri sepedamotor Yamaha N MAX BK 2200 WAK, milik mantan anggota DPRD Siantar Saut Hanaikan Simanjuntak itu, akhirnya berhasil ditangkap.
Tiga pelaku yang ditangkap yakni, Jon Prianto Purba (24) warga Jalan Tanjung Pinggir Kota Pematang Siantar, Rikki Alberto Saragih (27) warga Jalan Sangnaualuh, Pematang Siantar, dan Rudiansyah Lubis (42), warga Jalan Badak, Kampung Semut Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Kota Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Rabu 8 Juli 2020, menerangkan, peristiwa pencurian sepedamotor itu terjadi pada Senin 22 Juni 2020, siang sekira pukul 13.30 WIB.
Waktu itu, Saut Hanaikan Simanjuntak yang merupakan warga Jalan Merak Kota Siantar ini, memarkirkan sepedamotor Yamaha N MAX di depan ruko miliknya lalu masuk ke dalam ruko, tanpa mencabut kunci kontak.
Hanya tiga menit berada di dalam ruko, mantan anggota DPRD Siantar itu, keluar dari ruko namun sudah tidak menemukan sepedamotor yang diparkirkannya.
Saut pun mencoba mencari keberadaan sepedamotor di sekitar Jalan Merpati, namun tidak ditemukan sehingga Saut membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.
Atas dasar laporan Saut Simanjutak, personel Polsek Siantar Barat bekerjasama dengan personel Satreskrim Polres Kota Siantar, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku, Selasa 7 Juli 2020.
Dua palaku ditangkap di Kota Siantar, dan satu orang ditangkap di Kota Tebing Tingi. Dan dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan residivis yang masih beberapa bulan keluar dari penjara. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung