SimadaNews.com-Tim Pegasus Polsek Sunggal, menangkap salah seorang tersangka pengedar uang palsu yang kerap beraksi di Pasar Medan Krio Kecamatan Sunggal.
Tersangka yang ditangkap yakni Sinta Br Sembiring (20) warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Sunggal Kompol M Yasir Ahmadi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, menerangkan, Sinta ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat. Di mana, dari laporan masyarakat, tersangka kerap mengedarkan uang palsu.
Saat personel melakukan penyelidikan di Pasar Medan Krio, personel melihat aktivitas Sinta yang mencurigakan, yakni berbelanja menggunakan uang palsu.
Dan benar saja, ketika personel polisi mendekati Sinta yang sedang berbelanja, Sinta gugup.
“Saat didekati, tersangka terlihat gugup. Ternyata kecurigaan itu benar adanya. Kemudian, Tim Pegasus langsung mengamankan tersangka. Begitu diperiksa, Tim Pegasus menemukan barang bukti,” katanya.
Dia menambahka, dari tangan Sinta, disita barang buti 11 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan uang asli hasil pengembalian uang palsu sebesar Rp397 ribu. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung