SimadaNews.com-Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi asal Partai Gerindra, Adlan Lubis, menjadi terdakwa kasus narkoba dan dihadirkan saat sidang di PN Tebing Tinggi, Kamis (4/10).
Jaksa Gilbert SH di hadapan majelis hakim Sangkot Tobing SH, saat membacakan dakwaan menyebutkan, terdakwa Adlan Lubis bersama-sama dengan Ali Ketaren (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada Senin 25 Juni 2018 sekira pukul 14.38 Wib, bertempat di Jalan Sutoyo Lingkungan III Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar sebuah rumah bekas Kantor Gerindra, sedang mengonsumsi sabu dan ditangkap personel Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan terhadap wakil rakyat dan rekannya itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sutoyo di sebuah rumah bekas Kantor Gerindra sedang berlangsung pesta Narkoba.
Mendapat informasi tersebut, personel polisi langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Di salah satu kamar ditemukan tiga pria masing-masing mengaku bernama Adlan Lubis alias Adlan, Ali Yahmad Ketaren alias Ali dan Ali Hardana alias Koko.
Dari ketiga pria itu, ditemukan juga satu bungkus kertas rokok berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, satu buah alat hisap sabu yang terpasang satu buah kaca pirex yang berisi sabu. Kemudian, satu mancis terpasang jarum suntik.
Selain barang bukti yang ditemukan di lantai kamar, ketika dilakukan penggeledahan, dari kantong terdakwa Adlan ditemukan satu unit handphone merk Samsung warna hitam. Sedangkan dari dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai Ali Yahmad Ketaren ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
Di halaman depan rumah bekas Kantor Gerindra ditemukan satu unit sepeda motor merk honda vario warna hitam No.Pol.BK-5227-FQ.
Selanjutnya terdakwa Adlan, Ali Yahmad Ketaren serta Ali Hardana alias Koko dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ali Yahmad Ketaren mengaku membeli sabu dari Arun (DPO) Rp150 ribu di SPBU Simpang Rambung Tebing Tinggi dengan cara patungan dengan terdakwa Adlan.
Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa Adlan Lubis, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hot/snc)