SimadaNews.com-Terbukti mengonsumsi sabu, Topan Hidayat dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa Vebri SH, saat sidang yang digelar di PN Tebing Tinggi, Kamis (18/10) dipimpin majelis hakim Tanti SH.
Saat membacakan tuntutan, jaksa Vebri menyebutkan, Topan Hidayat ditangkap pada Selasa (8/10) sekira pukul 13.40 WIB, oleh personel Polres Tebing Tinggi di Jalan Beo Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Memperoleh laporan itu, personel Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan ke rumah kontrakan dimaksud. Kemudian di lokasi, personel polisi melihat satu bungkus rokok sampoerna di atas tanah tepat di bawah samping sebelah kanan Topan.
Selain itu, ada juga satu alat hisap sabu di atas tanah tepat di bawah samping kiri terdakwa. Selanjutnya ditemukan satu bungkus kecil plastik transfaran diduga berisi sabu dan mancis warna putih. Kemudian ketika diinterogasi, Topan mengaku barang bukti itu merupakan miliknya yang dibeli dari Jupri alias Botak Rp600 ribu.
Topan juga mengaku, membeli sabu di perbatasan perkebunan Batu Lima dan Bandar Jambu, pada Minggu (6/10). Perbuatan terdakwa Topan, diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hot/snc)