SimadaNews.com– Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tebing Tinggi, Marimbun Marpanung SP, hanya memberikan balasan “sudah” ketika dikonfirmasi wartawan, terkait pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR), atas sejumlah proyek di dinas yang dipimpinnya.
Namun ketika ditanya kembali, jumlah TGR yang sudah dibayarkan para kontraktor yang menangani proyek sesuai hasil audt BPK. Marimbun tidak memberikan jawaban, hingga berita ini dikirim ke redaksi, Jumat 15 Agustus 2019.
Sebagaimana diketahui, sejumlah proyek di Dinas Hanpang dan Pertanian Tebing Tinggi, bersumber dari APBD Tahun 2018, menjadi temuan BPK dan dinilai mengakibatkan kerugian Negara.
Atas adanya kerugian Negara itu, sejumlah kontraktor diwajibkanmembayar kerugian negara atas proyek itu. Dan bila TGR tidak dibayarkan, maka para kontraktor bisa mendapatkan sanksi hukum.(snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung