SimadaNews.com-Ratusan massa yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan Mulia (KTPM) bersama Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Labuhanbatu Raya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (24/07/2025).
Aksi tersebut menuntut kejelasan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT Nubika Jaya yang dinilai bermasalah.
Ketua PMII Labuhanbatu Raya, Ferry Setiawan, dalam orasinya menyampaikan bahwa PT Nubika Jaya telah beroperasi sejak 1996, namun anehnya HGU baru diterbitkan pada 11 Juli 2019.
“Kami menduga perusahaan ini tidak membayar pajak negara selama puluhan tahun, yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah,” tegasnya.
Massa juga menyoroti bahwa perusahaan tidak pernah merealisasikan kewajiban membentuk kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU, sebagaimana diatur dalam regulasi agraria.
Ferry juga mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan melalui Satgas PKH-RI.
“Sesuai Pasal 4 ayat 1(d), bila perizinan diperoleh secara melawan hukum, maka harus dikenakan sanksi administratif dan lahan dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.
BPN Diminta Klarifikasi HGU
Massa aksi mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Labusel, Ahmad Riyadi Tanjung, untuk memberikan penjelasan langsung di hadapan publik.
Setelah negosiasi yang difasilitasi oleh Kasat Intelkam Polres Labusel, AKP Iman Azhari Ginting, Kepala BPN akhirnya menemui massa.
“Saya baru dua bulan menjabat di sini, jadi belum dapat memberikan penjelasan mendetail. Silakan ajukan surat resmi, dan saya berkomitmen akan menjawab dalam waktu 3×24 jam,” ujar Ahmad Riyadi di hadapan peserta aksi.
Tawaran Uang Rp3 Miliar dan Tuduhan Gratifikasi
Sementara itu, Ketua KTPM Abdullah Hasibuan menyampaikan bahwa pihak perusahaan sempat berupaya menyuapnya hingga Rp3 miliar agar tuntutan terhadap HGU tersebut dihentikan.
“Saya tolak semua tawaran, demi membela hak masyarakat Desa Tanjung Mulia. Lebih baik mati berkalang tanah daripada jadi pengkhianat,” ujar Abdullah penuh emosi.
Ia juga menyinggung gugatan mereka yang kandas di Pengadilan Negeri Rantauprapat, meski sempat dijanjikan ‘kemenangan’ oleh pihak tertentu dengan syarat menyerahkan uang dan lahan.
“Kami hanya rakyat kecil, tapi kami tidak menyerah,” ucapnya.
Seruan kepada Presiden dan Menteri
Di akhir aksinya, Abdullah memohon perhatian langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN RI, serta Ketua Satgas PKH-RI, agar lahan pertanian seluas 700 hektare yang disengketakan dapat dikembalikan kepada masyarakat Desa Tanjung Mulia.
“Demi keadilan, demi Tuhan Yang Maha Esa, kami memohon lahan itu dikembalikan kepada rakyat,” pungkasnya sambil mengangkat tangan ke langit. (SNC)
Laporan: Arif