SimadaNews.com-Eko Subali (29), warga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Maroba, mengku akan mempertimbangkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan kepadanya, saat sidang di PN Siantar, Selasa (13/2).
Putusan yang diambil pada sidang yang dipimpin majelis hakim Fitra Dewi Nasution SH MH didampingi M.Nuzuli dan Simon Sitorus SH, menguatkan tuntutan Jaksa Ana Lusiana SH.
Eko disebut terbukti bersalah, karena memiliki sabu-sabu sesui barang bukti yakni satu klip plastik berisi 3 buah paket sabu-sabu dan satu buah plastik klip kosong.
Dia dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009.
”Eko Subali kami putuskan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Apakah terdakwa menerima Putusan ini,” tanya majelis hakim usai membacakan surat putusan.
Menjawab pertanyaan hakim, Eko hanya mengaku memikirkannya dulu.
“Saya pikir-pikir dulu majelis hakim,” katanya singkat. (tri/mas/snc)