SimadaNews.com-Semenjak ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Maret 2018, Rahman alias Odeng tinggal berpindah-pindah. Dan terakhir diketahui bersembunyi di Hutan Perbukitan Pijarkoling, Desa Silambue.
Personel Satnarkoba yang mengetahui persembunyian pria berumur 32 tahun itu, langsung bergerak melakukan penyisiran guna melakukan penangkapan, Senin (5/2). Sebab, Odeng diyakini merupakan pemasok sabu-sabu kepada salah seorang yang sudah ditangkap sebelumnya.
Berjam-jam melakukan penyisiran, sekitar pukul 17.00 WIB, keberadaan residivis yang baru bebas pada akhir Tahun 2017 lalu karena kasus narkoba diketahui dan langsung dilakukan penggerebekan.
Tetapi Odeng yang mengetahui kedatangan personel polisi, langsung berusaha kabur ke arah tengah hutan tepatnya perbukitan Pijarkoling. Aksi kejar-kejaran antaara personel polisi dengan Odeng pun terjadi.
Dan menghentikan pelarian Odeng, personel polisi terpaksa melakukan tembakan dan mengenai kaki sebelah kiri Odeng yang langsung tersungkur di kawan hutan.
”Awalnya kami sudah mau menangkapnya. Tapi berusaha kabur ke arah perbukitan. Terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan terukur mengenai kakinya, ” kata Kasat Narkoba Polres Psp AKP CJ Panjaitan.
Dia menambahkan, setelah berhasil melumpuhkan Odeng, pihaknya selanjutnya melakukan pengembangan membawa Odeng ke rumahnya di Desa Silambue melakukan penggeledagan disaksikan Kepala Desa M Yusuf.
Dari rumah Odeng, ditemukan di dapur atas plafon, sebuah tas sandang berwarna hitam berisi 20 paket sabu-sabu dan satu unit timbangan elektrik.
”Odeng kita bawa ke rumahnya untuk menemukan barnag bukti. Dan selanjutnya, kita bawa ke rumah sakit terlebih dahulu untuk perawatan luka tembak. Dan sekarang sudah kita amankan di komando,” ujarnya. (rul/mas/snc)