SimadaNews.com – Polsek Rambutan Resort Tebingtinggi menangkap tersangka RW alias Wibowo (39) warga Jalan Kutilang Lk VI, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, yang sudah 6 tahun dicari terkait tindak pidana pencurian, Rabu (03/02/2021).
Tersangka RW melakukan pencurian, Senin 3 Maret 2014 di SMK Negeri 1 Kota Tebingtinggi dan mengambil 1 CPU Compaq Preserio CQ lengkap dengan keyboard dan mouse, 2 monitor Compaq, 4 CPU ION KT, 2 monitor ION KT lengkap dengan keyboad dan mouse dan 2 monitor LG.
Kejadian pencurian itu dilaporkan saat Kepala SMK Negeri 1 Eri Susanto. Setelah mendapat laporan tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap dan pelaku RW kabur dan menjadi DPO.
Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir, membenarkan telah menangkap tersangka pencurian di SMK Negeri 1 Kota Tebingtinggi yang dilakukan tahun 2014 lalu.
“Pelaku masuk daftar pencarian dan sekarang berhasil kita tangkap,” kata Kapolsek. (***)