SimadaNews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir Tahun 2025–2029.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST dan Ketua DPRD Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhochel M. Tamba, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Selasa (29/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon dan dihadiri Bupati Samosir Vandiko Gultom, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekda Marudut Tua Sitinjak, serta unsur Forkopimda, seperti Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang dan Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal P. Sitanggang.
Hadir pula para asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, dan para camat se-Kabupaten Samosir.
Pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD. Empat fraksi yang menyatakan menerima Ranperda RPJMD 2025–2029 adalah Fraksi PKB, NasDem, Golkar, serta Fraksi Gabungan (Gerindra, Demokrat, dan Perindo).
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko Gultom menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Berbagai dinamika telah kita lalui dengan semangat demokrasi, kolaborasi, dan musyawarah. Substansi dokumen RPJMD ini telah mengalami penajaman melalui ide, saran, dan masukan dari DPRD,” ujar Vandiko.
Ia menambahkan, RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Samosir selama lima tahun ke depan, yang nantinya akan diturunkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.
“Semoga kerja keras ini membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Samosir, serta menjadi pijakan dalam mewujudkan Samosir yang Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan,” tutupnya. (SNC)
Laporan: Benry Naibaho