SimadaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mengusulkan pengangkatan IH. Akhyar Nasution, menjadi Wali Kota Medan pada Sisa Masa Jabatan 2016-2021. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim di gedung dewan, Selasa (26/01/2021).
Dalam sidang paripurna yang diikuti Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala serta segenap anggota dewan juga dihadiri Plt Wali Kota Medan, H. Akhyar Nasution, dan Sekda Wiriya Alrahman, itu juga diputuskan untuk mengajukan pemberhentian Akhyar dari jabatan Wakil Wali Kota Medan.
Pada rapat ini juga dibacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12 -3750 Tahun 2020 yangmengesahkan pemberhentian HT. Dzulmi Eldin S dari jabatan Wali Kota Medan.
Saat memberikan sambutan, Akhyar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Medan yang telah menggelar rapat paripurna untuk menjalankan tata kelola pemerintahan sebagaimana diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Ketua DPRD Medan, Hasyim menyampaikan pihaknya segera menyampaikan hasil keputusan rapat ini kepada Mendagri melalui Gubsu.
”Keputusan ini segera kami sampaikan ke Mendagri melalui Gubernur,” ucapnya. (***)