SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat paripurna Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, sekaligus Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Jumat (28/1/2021).
Rapat tersebut mengingat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon, serta dihadiri anggota DPRD, Wakil Wali Kota, Togar Sitorus, keluarga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada Pematangsiantar 9 Desember 2020.
Dalam rapat tersebut, Timbul Lingga menyampaikan salinan Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 05/PL.02.7-Kpt/1272/KPU-Kot/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2020.
Dalam Keputusan KPU itu disebutkan, menetapkan pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayana, dengan tata letak posisi Kolom Kiri dilihat dari sisi pemilih melihat surat suara. Pasangan ini memeroleh 87.733 suara atau 62,97 persen dari total suara sah.
Disampaikan juga, calon Wali Kota Terpilih Asner Silalahi telah meninggal dunia, sesuai Kutipan Akta Kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar Nomor 1272-KM18012021-0002, tanggal 18 Januari 2021. (Singly Siregar)