SimadaNews.com– DPRD Samosir melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2020, Selasa 1 September 2020.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon, dihadiri Wakil Bupati Samosir Juang Sianga, pimpinan OPD Pemkab Samosir.
Nasib Simbolon, menyampaikan rapat paripurna bertujuan untuk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya, Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan umum APBD yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya, mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sebelumnya, sebagaimana yang telah dialami dan dirasakan bersama.
Bahwa pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia, saat ini telah memaksa untuk mengubah arah kebijakan publik di tingkat daerah khususnya Kabupaten Samosir.
Sekaitan dengan adanya perubahan kebijakan fiskal, maupun kebijakan penanganan covid-19, Pemkab Samosir telah melakukan penyesuaian yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang perubahan ke empat peraturan Bupati Samosir Nomor 61 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD 2020.
Dia menambahkan, kondisi pandemi berpengaruh terhadap pencapaian target indikator makro maupun target indikator lainnya yang sudah ditetapkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2016-2021 maupun peraturan Bupati Samosir Nomor 28 Tahun 2020 tentang RKPD Tahun 2020.
“Kami sampaikan bahwa target indikator makro maupun indikator lainnya akan mengalami penyesuaian. Dan dengan diberikannya Nota Pengantar P-APBD, supaya nantinya bisa dibahas DPRD ” ujar Juang Sinaga. (snc)
Laporan:Benry Naibaho
Editor: Hermanto Sipayung