SimadaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menyetujui realisasi pemberian insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan, serta mendorong agar perusahaan swasta di wilayah kota lebih memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat lokal.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Siantar yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, pada Selasa (7/10/2025).
Rapat tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yakni: Ranperda tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan, dan Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Dalam rapat itu, pandangan umum fraksi disampaikan oleh masing-masing juru bicara, antara lain Cindira (PDI Perjuangan), Hj. Sabariah Harahap (Nurani Keadilan), Alex Damanik (Golkar Indonesia), Chairuddin Lubis (Gerindra), Ilhamsyah Sinaga (Demokrat), Ramses Manurung (PAN), dan Darson Rajagukguk (NasDem).
Melalui pandangan tersebut, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui pentingnya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan yang selama ini berperan besar dalam pembinaan moral dan spiritual masyarakat, namun belum mendapat perhatian memadai dari pemerintah daerah.
Selain itu, DPRD juga menekankan agar Raperda Perlindungan Tenaga Kerja dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja lokal serta mendorong perusahaan swasta untuk membuka peluang kerja lebih besar bagi warga Kota Pematangsiantar.
Keputusan akhir terhadap kedua Ranperda inisiatif DPRD ini akan segera diserahkan kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung