SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti belum tuntasnya persoalan tapal batas antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dalam rapat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jumat (18/07/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Cindira, didampingi anggota lain seperti Erwin Sihaan, Chairuddin Lubis, Prayogi, dan sejumlah anggota lainnya.
Salah satu sorotan utama adalah ketidakjelasan zonasi wilayah akibat belum dipertegasnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar.
Akibatnya, status areal seluas 406 hektar yang kini masuk dalam wilayah Kabupaten Simalungun menjadi mengambang.
Chairuddin Lubis secara khusus mempertanyakan perkembangan penyelesaian tapal batas tersebut.
Ia menyinggung kasus perubahan status pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang semula dibayarkan warga kepada Pemko Pematangsiantar, namun kini dialihkan ke Pemkab Simalungun.
“Harus ada langkah konkret agar lahan yang masuk wilayah Simalungun itu dikembalikan ke Pematangsiantar,” tegas Chairuddin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap, menjelaskan bahwa RTRW Kota Pematangsiantar telah mendapat pengesahan dari kementerian terkait.
Untuk memperjelas zonasi ke depan, pihaknya tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan menjadi acuan dalam pemberian izin kepada investor.
“Kalau pembangunan tidak sesuai zona, izin tidak akan kami keluarkan,” tegasnya.
Terkait status lahan 406 hektar yang menjadi sengketa, Dedi menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali koordinasi dengan Pemkab Simalungun untuk menentukan titik koordinat batas wilayah.
Bahkan, menurutnya, semasa Wali Kota dijabat Hefriansyah dan dilanjutkan oleh dr. Susanti Dewayani, penetapan titik koordinat sudah diteken. Namun hingga kini, Bupati Simalungun belum menandatangani dokumen tersebut.
“Kami akan kembali melakukan koordinasi melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar ada penyelesaian,” ucap Dedi.
Sementara itu, terkait pembebasan lahan PTPN untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum dan ring road, Dedi menjelaskan bahwa prosesnya masih terkendala penghapusan aset di Kementerian BUMN.
“Anggaran ganti rugi sudah tersedia, tapi pencairannya bisa dilakukan bertahap setelah proses penghapusan aset oleh PTPN 3 dan 4 selesai,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Dedi berharap melalui kepemimpinan Wali Kota dan Bupati saat ini, koordinasi mengenai penyelesaian tapal batas antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dapat segera ditindaklanjuti secara konkret. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung