SimadaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumut, Medan, Rabu (19/3) pukul 11.00 WIB.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Sumut, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, jajaran Forkopimda seperti Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan, dan Lanud Suwondo, serta para pimpinan fraksi dan anggota DPRD Sumut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Sumut sejak 2021.
Regulasi disusun melalui pembahasan yang mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi.
Empat Poin Utama Ranperda
Darma Putra Rangkuti mengungkapkan bahwa Ranperda ini memiliki empat poin utama yakni Penguatan Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih jelas dalam mengatur dan mengelola ketertiban umum.
Peningkatan Koordinasi dan Kolaborasi. Regulasi ini mendorong kerja sama antara pemerintah, kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait dalam menanggulangi berbagai ancaman terhadap ketertiban umum.
Mekanisme Perlindungan Masyarakat. Ranperda ini mengatur langkah-langkah preventif dan responsif dalam menangani potensi gangguan keamanan serta penyediaan mekanisme penanganan korban konflik sosial.
Penegakan Hukum yang Berkeadilan Regulasi ini menekankan pendekatan persuasif dan edukatif sebelum menerapkan sanksi administratif atau pidana. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, Ranperda juga memperkuat peran serta masyarakat, termasuk dalam aspek pelaporan dan partisipasi dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut berharap regulasi ini dapat menciptakan kondisi yang aman dan tertib di Sumatera Utara.
“Diharapkan masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa rasa khawatir terhadap gangguan ketertiban. Selain itu, efektivitas aparat penegak Perda juga diharapkan meningkat, dengan profesionalisme dalam menjaga ketertiban umum,” ujar Darma Putra Rangkuti.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyambut baik keputusan bersama terkait Ranperda ini.
Ia mengapresiasi peran Bapemperda, Komisi A, dan seluruh pihak di DPRD Sumut yang telah berkontribusi dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Dengan adanya Perda ini, kita berharap semangat masyarakat dan pemerintah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum semakin meningkat. Kami juga berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus berjalan dengan baik demi Sumatera Utara yang lebih baik,” ungkap Bobby Nasution.
Pada akhir rapat, Ketua Bapemperda DPRD Sumut menyerahkan naskah Ranperda kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sebagai bagian dari proses legislasi yang akan segera disahkan dan diimplementasikan. (snc)