SimadaNews.com – Seluruh fraksi di DPRD Kota Pematang Siantar yang hadir telah menyetujui Ranperda tentang penanggung jawaban pelaksaan APBD Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah.
Dalam menyikapi pendapat, saran dan rekomendasi hasil rapat DPRD, Walikota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani menyampaikan empat belas poin diantaranya Pemko Siantar memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tahun 2022 dari BPK RI.
Sedangkan Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematang Siantar dengan PBD Kabupaten Simalungun telah melakukan peninjauan kelapangan serta menyepakati batas – batas kecamatan, kelurahan, nagori melalui sikronasi telah dituangkan dalam berita acara yang akan selesai pada akhir tahun 2023.
Susanti berkeyakinan dapat menuntaskan P-APBD anggaran tahun 2023 sebagai sebagai wujud komitmen untuk mengalokasikan agaran bagi program dan kegiatan yang proyaritas
” Dalam waktu dekat masih ada beberapa angenda yang harus di selesaikan, seperti pembahasan KUA dan PPAS , P – APBD tahun anggaran 2023 yang dilanjutkan pembahasan Ranperda P- APBD 2023,” ujar Susanti
Acara diawali Pembukaan rapat Paripurna III tahun 2023 oleh wakil ketua DPRD Kota Pematang Siantar oleh Ronald Darwin Tampubolon. Dilanjutkan penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah Kota Pematang Siantar. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba