SimadaNews.com-Dewan Perwakilan Wilayah Fron Pembela Islam (DPW-FPI) Kota Siantar, protes dan menolak keberadaan Anda Hotel Karaoke Café Resto, Jalan Ahmad Yani Kota Siantar.
Pengurus FPI menduga, lokasi hiburan itu sudah menjadi tempat prostitusi dan peredaran narkoba serta menjual minuman beralkohol tinggi.
Sekretaris FPI Kota Siantar, Harri Gunawan Damanik didampingi Bidang Daqwah Herman Ramalis bersama pengurus lainnya saat ditemui SimadaNews, Sabtu (10/2) mengatakan, operasi hiburan itu sudah melebihi batas-batas izin dimana hiburan itu diduga ada prostitusi seperti perdagangan perempuan.
”Kami tidak setuju dengan keberadaan Anda Hotel Karaoke Cafe Resto itu. Apalagi mengenai tempat prostitusi dan maraknya peredaran narkoba dan minuman Alkohol. Apalagi sudah pernah ada penggrebekan di lokasi itu,“ kata Harri.
Meraka mengaku heran, kenapa pihak berwajib dan Pemko Siantar masih bisa memberi izin kepada usaha hiburan itu.
”Heran kenapa masih diberi izin beroperasi. Kita akan layangkan surat supaya ditindaklanjuti. Kalau tidak juga direspon, akan kita teruskan ke Polda Sumut,” katanya.
Data himpun SimadaNews, di lokasi hiburan itu sudah beberapa kali penggerebekan penyahgunaan narkoba baik jenis ekstasi dan sabu.
Sebut saja
Hotel dan Karaoke ‘Anda’ di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, digerebek personil Polres Simalungun yang dikomandoi AKBP Liberty M Panjaitan SIK MH.
Penggerebekan itu, sesuai hasil pengembangan dan penangkapan yang telah dilakukan pihak Sat Narkoba Polres Simalungun, bahwa Hotel dan Karaoke Anda diduga sebagai lokasi transaksi Narkoba.
Penggerebekan pertama diketahui dilakukan personel Polres Simalungun, akhir Juni Tahun 2017. Waktu itu, personel menangkap pria berinisial Muk (36) dari lokasi hiburan itu.
Dari tangan Muk, didapati kaca pirex bekas sabu-sabu dan bong. Muk sendiri waktu itu, diketahui merupakan manager di lokasi hiburan itu.
Tidak berselang lama, polisi kembali menggerebek lokasi itu tepatnya Rabu 12 Juli 2017. Waktu itu personel Satnarkoba Polres Siantar menangkap dua orang tersangka dan menyita 10 butir pil ekstasi warna hijau muda dan barang bukti lainnya dari lokasi itu. (tri/mas/int/snc)