SimadaNews.com – Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani, memaparkan materi tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Pematang Siantar, pada seminar yang digelar Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Siantar-Simalungun, secara online melalui zoommeating, Senin 26 Juni 2023.
Seminar bertemakan “Lahirnya UU TPKS: Momentum Mewujudkan Mahasiswa Anti Kekerasan Seksual”.
Susanti mengatakan secara pribadi dan atas nama Pemko Pematang Siantar menyampaikan apresiasi dan memberikan support kepada BPC GMKI Siantar-Simalungun yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Jika menilik kembali pada UUD 1945, maka negara berpandangan segala tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual adalah sebuah pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat manusia, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan” ujarnya
Bahwa adanya UU TPKS dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Sebab permasalahan kekerasan seksual telah menjadi momok dalam pembangunan manusia dan Indonesia
Dia melanjutkan, negara wajib melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual. Salah satunya dengan adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Undang-undang ini berisi 93 pasal dan resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada tanggal 9 Mei 2022 lalu. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba