SimadaNews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pria berinisial M (40) dan JP (25) karena kedapatan memiliki tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,51 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, sekitar pukul 21.45 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Petugas pertama kali menangkap pelaku M yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit BK 5230 OAP warna hitam di pinggir Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Dari pelaku M, petugas menyita satu bungkus rokok berisi tiga paket sabu, uang tunai Rp360.000, sebuah tas sandang warna hitam, dan satu unit handphone merek Vivo warna silver,” ujar AKP Irwanta.
Pengembangan dari hasil interogasi serta pemeriksaan riwayat panggilan dan WhatsApp pelaku M, mengarah kepada JP yang kemudian ditangkap saat duduk di teras rumahnya di Jalan Pdt. Wismar Saragih Gang Karsim, Kelurahan Tanjung Pinggir.
Petugas sempat menggeledah rumah JP dan M, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Kedua pelaku mengakui bahwa sabu yang diamankan merupakan milik mereka dan diperoleh dari seseorang di kawasan Kampung Tempel, Tanjung Parapat, Kabupaten Batubara. Namun saat dihubungi, nomor orang tersebut tidak aktif.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba