SimadaNews.com – Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan dua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas, AKP J Nainggolan menjelaskan, kedua tersangka, Z alias Budi (37) dan AAH (30) warga Jalan Prof Dr Hamka itu, diciduk Sabtu (22/05/2021) beserta barang bukti 7 plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 1,76 gram (netto 0,98 gram).
Saat dilakukan interogasi singkat dan penggeledahan ditemukan 1 unit HP dan 1 kotak rokok warna biru berisikan 1 bungkus plastik klip transparan, ujar AKP J Nainggolan.
Saat personil hendak mengamankan AAH, terlihat sesorang berlari menuju sebuah rumah di sekitar lokasi. Merasa curiga personil lalu mengejar dan berhasil menangkap Z alias Budi.
Dari saku celananya ditemukan 1 plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dan 1 HP.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 ancaman hukuman di atas 5 tahun. (***)