SimadaNews.com-Diduga terjerat korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Bahung Kahean berinisial PN, dikabarkan sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun Simalungu, di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Informasi dihimpun jurnalis SimadaNews,com, Senin 24 Juli 2023, kabar PN yang sudah ditahan pihak kejaksaan menjadi buah bibir di Nagori Bahung Kahean. Bahkan, warga yang berincang-bincang di sejumlah tempat di nagori itu, tidak luput menceritakan kabar itu.
“Katanya, mantan pangulu kami sudah ditahan karena dugaan korupsi Dana Desa. Dulu sempat beliau tidak terlihat di nagori ini padahal masih aktif sebagai pangulu,” kata pria bermarga Damanik, dan sejumlah warga Bahung Kahean yang ditemui jurnalis SimadaNews.com.
Mereka menyebutkan, mantan pangulu nagori diduga menyelewengkan Dana Desa dan anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag).
Ka.KPLP Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Raymond Girsang ketika dikonfirmasi SimadaNews.com, terkait adanya tahanan titipan Kejaksaan Negeri Simalungun merupakan mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean, membenarkan kabar itu.
“Ada ada tahanan mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean. Kasus korupsi Dana Desa, dua atau tiga hari yang lalu itu masuk,” kata Raymon, membalas konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Surya, saat dikonfirmasi tidak tahu menahu soal kabar penahanan mantan pangulu nagori itu.
“Kalau masalah sudah ditahan atau belum mantan pangulu Nagori Bahung Kahean itu saya nggak tahu. Setahu saya sudah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan. Kalau ditahan atau tidak saya belum dapat info, dan saya kurang paham bang pasal apa yang ditersangkakn, coba konfirmasi ke penyidik saja. Setahu saya penggelapan lembu BUMNag,” balas Surya melalui pesan WhatsApp membalas konfirmasi SimadaNews.com.
Ditannya terkait lembu milik BUMNag Nagori Dolok Merngir I yang sampai saat ini menjadi perbincangan warga Dolok Merangir I, Surya mengatakan sudah dibuat Laporan Polisi (LP).
“Sudah dibuat Lpnya, tanyakan ke nagori saja terkait apa Laporannya, karena mereka kemarin yang buat laporan,” aku Surya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Simalungun M Kamal Lubis, ketika dikonfirmasi soal penahanan mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean, tidak berhasil. M Kamal, hanya menjawab pesan konfirmasi menyatakan dirinya masih ada kegiatan. (snc)
Laporan: Saiun Basir