SimadaNews.com-Pria berinisial KJ (70), warga Kelurahan Baru Kota Siantarm dipolisikan karena diduga mencabuli dua balita anak tetangganya sebut saja nama mereka berdua Bunga dan Mawar.
Informasi diperoleh, perbuatan KJ dilakukan di rumahnya pada Minggu (12/3) lalu. Dan perbuatannya diketahui pada Senin (13/3), berawal saat salah seorang warga menyampaikan kepada orangtua Bunga berinisial TAW (30), tentang kebiasaan KJ yang mengajak Mawar dan anak tetangga lainnya bermain di loteng rumah KJ.
Menerima laporan warga, TAW kemudian menanyai putrinya. Lalu penuturan Bunga, dia sudah tiga kali diajak KJ ke loteng rumahnya. Di atas loteng, KJ menciumdan meraba-raba bagian tubuhnya.
Diakui Bunga, setelah meraba-raba tubuhnya, KJ kemudian memberikan uang Rp2.500 lalu menyuruhnya pulang. Tidak itu saja Bunga memperaktekkan cara KJ menciumnya.
Tidak terima dengan perbuatan KJ, TAW pun melapor ke Polres Siantar. Lalu tim opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Siantar mengamankan KJ dari rumahnya.
Sementara DED keluarga TAW, saat berada di depan Ruangan Satreskrim Polres Siantar Selasa (27/3) siang sekira pukul 14.00 WIB menyatakan, sebelum kakaknya membuat laporan pengaduan pencabulan itu, Senin (26/3) malam. Dan sudah ada pertemuan antara pihak keluarganya dengan KJ.
Tetapi saat pertemuan itu, KJ membantah pengakuan Bunga bahkan KJ memanggil oknum polisi bahkan menyuruh supaya Bunga divisum.
Lalu kakaknya menceritakan pencabulan itu ke Komnas Perlindungan Anak (KPA) Kota Siantar kemudian disuruh membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.
“Itu aja yang kita kesalkan Bang. Uda tua kakek itu, tetangga lagi dengan kakakk. Padahal sudah sering bermain ke sana dan tak ada keraguan kami tapi malah kebalikan yang terjadi yang tak sepantasnya dilakukan dan terjadi seperti itu,” kesal DED.
Sementara Kasat Reskrim AKP H Sinambela maupun Kanit PPA Ipda H Damanik tidak berhasil ditemui untuk dikonfirmasi. Sementata di ruang Satreskim, penyidik terlihat melakukan pemeriksaan terhada KJ. (esa/mas/snc)