SimadaNews.com-Empat orang yang dinilai bertanggungjawab atas tenggelamnya KM Sina Bangun, ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw saat menggelar konferensi pers di Loby Adhi Pradana Mapolda Sumut, Senin (25/6) menerangkan, pihaknya sesuai hasil penyelidikan menetapkan tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun yang menewaskan banyak orang.
Empat tersangka itu yakni, nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Samosir Karnilan Sitanggang, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra dan Kabid Angkutan Sungai dan Danau Dishub Samosir Rihad Sitanggang.
Irjen Paulus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar.
“Mereka melayarkan kapal tidak laik laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran,” kata Paulus.
Dia menceritakan, kejadian berawal Senin 18 Juni sekira pukul 17.00 WIB, nakhoda kapal atas nama Poltak Soritua Sagala bersama tiga orang anak buah kapalnya (ABK) berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras, Kecamatan Dolok Perdamean, membawa penumpang ratusan orang.