Setelah berlayar beberapa menit, kapal terasa ada benturan dan langsung mesin mati dan kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung lebih dari 5 menit.
Pada pukul 17.35 WIB, kapal tenggelam secara keseluruhan sedangkan para penumpang ada berenang menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan. Pada pukul 17.35 WIB, sebuah kapal feri lewat dan memberikan pertolongan.
Dia menuturkan, para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari euntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase atau jumlah penumpang sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan.
”Harusnya KM Sinar Bangun hanya bisa mengangkut 45 penumpang. Tapi dinaikkan ratusan orang,” sebutnya.
Dia menambahkan, pihak kepolisian dalam kasus ini mengambil langkah-langkah yaitu membuat LP, melakukan olah TKP melakukan pra rekontruksi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mencari bukti lain, permintaan visum mayat, melakukan penahanan terhadap tersangka.
Rencananya, tindak lanjut dari kepolisian adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainny, melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas ke JPU, serta mengirim tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Barang bukti yang diamankan berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan), serta foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117,” sebutnya.
Dia menegaskan, para tersangka dijerat pasal 302 dan atau 303 Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran junto pasal 359 KUH-Pidana dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar junto pasal 359 KUH-Pidana dengan penjara selama-lamanya 5 tahun. (ali/snc)