SimadaNews.com – Tersangka Rafiadi alias Panjul (44) warga Huta VI Nagori, Dusun Ulu Bendo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, gagal mencuri sepedamotor malah berujung di sel setelah diamankan personil Polsek Limapuluh, Minggu (21/02/2021).
Kapolsek Limapuluh Polres Batubara, AKP Rusdi, membenarkan penangkapan tersangka tersebut, Senin (22/02/2021).
Tersangka ditangkap atas laporan korban Hariadi (43), warga Dusun VI, Desa Antara, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, yang melaporkan pencurian sepedamotor miliknya, Nopol BK 5393 CN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/II/2021/SU/Res. B. Bara Polsek Limapuluh Tanggal 06 Februari 2021.
Pada, Jumat (05/02/2021) sekira pukul 01.00 WIB, korban terbangun hendak ke kamar mandi dan melihat di ruang tengah ada seorang laki-laki dengan ciri badan kurus, memakai kemeja lengan pendek dan celana panjang warna hitam sedang mendorong sepedamotor miliknya yang diparkir di rumah korban.
Melihat hal tersebut, korban keluar dan berteriak “Hei maling, maling,” kemudian tersangka meninggalkan sepedamotor di samping rumah korban.
Tersangka melarikan diri menuju Desa Kuala Gunung, dan dikejar akan tetapi tidak dapat. Selanjutnya, korban menghubungi kepala dusun dan menyampaikan peristiwa pencurian yang baru terjadi. Pagi harinya, korban membuat pengaduan ke Polsek Limapuluh.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Minggu (21/2/21) sekira pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Polsek Limapuluh dipimpin Kapolsek AKP Rusdi mendapat informasi, dan mengetahui keberadaan tersangka di Simpang Sei Bejangkar.
Kesempatan tersebut tidak disia-siakan, tim bergerak ke lokasi dan meringkus tersangka tanpa perlawanan. Berdasarkan intrograsi di lapangan, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Limapuluh untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Martua Nainggolan)