SimadaNews.com-Pengurus Kelompok Masyarakat Gerakan Perlindungan Hak-hak Masyarakat (GAPERHMAS) melaporkan atau mengadukan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa di Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa 11 Juni 2024.
Didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Hermanto Hamonangan Sipayung SH, Ketua Umum dan Sekretaris Umum GAPERHMAS, Hotmartua Manurung dan Canggih Sastrawan bersama pengurus lainnya, mengantarkan langsung surat pengaduan dan bukti bukti dugaan korupsi Pemerintah Nagori Panduman.
Dalam surat pengaduan yang diterima pihak Kejatisu, ada lima point yang dimasukkan dalam dugaan korupsi yakni, dugaan korupsi pengadaan bibit durian dalam program ketahanan pangan di Nagori Panduman yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp153 juta.
Kemudian, dugaan korupsi pengadaan neon box dinilai menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11 juta.
Lalu, dugaan korupsi pembangunan parit dan plat beton di Jalan Parbatu Panduman, nilai kerugian sekitat Rp46 juta.
Selanjutnya, dugaan korupsi proyek pembangunan parit di Limbong Nagori Panduman yang dinilai fiktif sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp32 juta.
Terakhir, dugaan korupsi pembangunan rabat beton di Limbong Nagori Panduman yang dinilai dikerjakan asal jadi karena sudah kondisi rusak padahal baru empat bulan selesai dikerjakan. Atas kondisi itu, kerugian dinilai mencapai Rp98 juta.
“Dari lima point yang kami investigasi, didapati kerugian negara mencapai Rp342 juta. Dan kita lampirkan bukti buktinya di pengaduan,” kata Hormatua dan Canggih.
Keduanya berharap, pihak Kejatisu melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi di Nagori Panduman, sesuai ketentuan berlaku.
Mereka menambahkan, selain ke Kejatisu pengaduan juga disampaikan ke Kejagung, Kemendes dan Kejari Simalungun. (snc)