SimadaNews.com– Dua pelaku Ranto Efendi Manik (22), warga Jalan Udang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Ricky Roberto Saragih (25), warga Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, menyusul tiga temannya Andre Simorangkir alias Sakau, Faisal serta Frengki Maruba Doli Sitorus yang telah mendekam di sel penjara karena kasus pencurian uang dan perhiasan dari mobil Toyota Avanza yang lagi parkir depan Masjid Ilham Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (27/2) lalu.
Informasi diperoleh, pada hari Minggu (18/3) malam kemarin Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Timur, meringkus pelaku Ranto dari salah satu kos-kosan di Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara sedangkan pelaku Ricky diringkus di rumahnya
Akibat perbuatan kelima pelaku membuat korban Mardelima br Aritonang (52), warga Kabupaten Dairi, kehilangan tas sandang berisi barang perhiasan emas dan uang kontan Rp6 juta serta handphone totalnya senilai Rp100 juta.
Kapolsek Siantar Timur Iptu Elman Tampubolon dijumpai diruangan kerjanya, mengatakan, tidak ada barang hasil kejahatan yang diamankan dari kedua pelaku sewaktu ditangkap karena telah habis difoya-foyakan. Begitupun dari tangan pelaku Andre yang pertama kali berhasil ditangkap disita uang Rp1,4 juta sisa penjualan barang hasil kejahatan.
Dia menjelaskan, awalnya korban Mardelima bersama keluarganya berangkat dari kampung halamannya di Kabupaten Dairi dengan menaiki mobil Avanza. Setiba di Kota Siantar, sekira jam 02.00 WIB.
Mardelima memberhentikan mobilnya depan Masjid Ilham, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur untuk beristirahat dengan pintu mobil ditutup tanpa dikunci sedangkan tas disimpan di dalam mobil.
Berkisar 5 menit, korban Mardelima dan keluarganya balik menuju mobil yang di parkiran karena mau melanjutkan perjalanan menuju kota Medan. Saat masuk ke dalam mobil, korban Mardelima kaget karena tas miliknya berisi barang perhiasan emas dan uang raib dari dalam mobil.
Hanya saja Mardelima tidak langsung membuat laporan pengaduan. Kebetulan salah seorang keluarganya seorang polisi bertugas di Siantar, korban Mardelima meminta bantuan untuk menyelidiki pelakunya.
Pelaku Andre diketahui sering mangkal di Masjid itu menjadi target, tetapi diinterogasi pelaku Andre tidak mengaku.
Ironisnya sejak itu pelaku Andre yang dicurigai malah menghilang bak ditelan bumi, sehingga korban Mardelima memutuskan buat pengaduan resmi ke Polsek Siantar Timur Sabtu (3/3) lalu.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya Senin (5/3) malam, pelaku Andre akhirnya berhasil diringkus ketika menginap di salah satu hotel kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap pelaku Faisal dan Frengki Maruba Doli.
“Pelaku Andre Simorangkir alias Sakau sudah tiga kali residivis. Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUH-Pidana,” katanya. (esa/mas/snc)