SimadaNews.com-Terbukti bersalah, Rudi Suhendra alias Rudi dijatuhi hukuman satu tahun penjara, oleh majelis hakim A Damanik SH.
Hukuman terhadap pria yang akrab dipanggil Bang Rudi ini, dibacakan pada saat sidang di PN Tebing Tinggi, Kamis (31/5) siang.
Saat sidang terungkap sesuai tuntutan jaksa M Yamin SH, Rudi diketahui pada Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira pukul 15.50 WIB, melakukan kejahatan penggelapan sepedamotor bertempat di depan Kantor PKB Jalan Sisingamangaraja Lingkungan VIII Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Saat itu, saksi Masdariyanto alias Masda mengendarai sepedamotor Vario dengan nomor polisi BK 2743 NAP warna hitam tahun 2016 dengan nomor rangka MH1JFU117GK438072 dan nomor mesin JFU1E-1436128, dengan nama pemilik Swarsih.
Masda waktu itu, hendak pergi menuju rumah Mario Agustino Hutauruk untuk menjemputnya dan bersama-sama pergi menuju tempat berjualan paket kartu HP di depan Kantor PKB Jalan Sisingamangaraja sekira pukul 16.00 WIB.
Tiba di tempat tersebut, Masda dan Mario turun dari sepeda motor yang dikendarainya. Namun,terdakwa meminjam sepedamotor dengan alasan untuk pergi ke Medan dimana kunci sepeda motor masih tergantung di stop kontak sepedamotor tersebut sehingga terdakwa langsung menaiki sepedamotor tersebut.
Kemudian Masda memberi izin kepada terdakwa untuk membawa sepedamotornya namun berpesan kepada terdakwa untuk kembali pukul 18.00 dimana terdakwa juga menyanggupi untuk mengembalikannya.
Bahkan terdakwa berjanji akan memberikan uang kepada Masda setelah kembali dari Medan. Kemudian terdakwa membawa sepedamotor tanpa persetujuan dari Masda, terdakwa meminjamkan sepedamotor kepada Robby. Hingga Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul 01.30 WIB, saksi Masda menunggu terdakwa namun terdakwa belum juga mengembalikan sepedamotor.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Swarsih menderita kerugian sebesar Rp12 juta. Dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH-Pidana. (hot/snc)