Simada News
Senin, 1 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Gelapkan Sepedamotor, Bang Rudi Dihukum 1 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
31 Mei 2018 | 16:09 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Terbukti bersalah, Rudi Suhendra alias Rudi dijatuhi hukuman satu tahun penjara, oleh majelis hakim A Damanik SH.

Hukuman terhadap pria yang akrab dipanggil Bang Rudi ini, dibacakan pada saat sidang di PN Tebing Tinggi, Kamis (31/5) siang.

Saat sidang terungkap sesuai tuntutan jaksa M Yamin SH, Rudi diketahui pada Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira pukul 15.50 WIB, melakukan kejahatan penggelapan sepedamotor bertempat di depan Kantor PKB Jalan Sisingamangaraja Lingkungan VIII Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Saat itu, saksi Masdariyanto alias Masda mengendarai sepedamotor Vario dengan nomor polisi BK 2743 NAP warna hitam tahun 2016 dengan nomor rangka MH1JFU117GK438072 dan nomor mesin JFU1E-1436128, dengan nama pemilik Swarsih.

Masda waktu itu, hendak pergi menuju rumah Mario Agustino Hutauruk untuk menjemputnya dan bersama-sama pergi menuju tempat berjualan paket kartu HP di depan Kantor PKB Jalan Sisingamangaraja sekira pukul 16.00 WIB.

Tiba di tempat tersebut, Masda dan Mario turun dari sepeda motor yang dikendarainya. Namun,terdakwa meminjam sepedamotor dengan alasan untuk pergi ke Medan dimana kunci sepeda motor masih tergantung di stop kontak sepedamotor tersebut sehingga terdakwa langsung menaiki sepedamotor tersebut.

Kemudian Masda memberi izin kepada terdakwa untuk membawa sepedamotornya namun berpesan kepada terdakwa untuk kembali pukul 18.00 dimana terdakwa juga menyanggupi untuk mengembalikannya.

Bahkan terdakwa berjanji akan memberikan uang kepada Masda setelah kembali dari Medan. Kemudian terdakwa membawa sepedamotor tanpa persetujuan dari Masda, terdakwa meminjamkan sepedamotor kepada Robby. Hingga Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul 01.30 WIB, saksi Masda menunggu terdakwa namun terdakwa belum juga mengembalikan sepedamotor.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Swarsih menderita kerugian sebesar Rp12 juta. Dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH-Pidana. (hot/snc)

Share247Tweet137Pin49

Berita Terkait

Demo Ricuh! Mahasiswa Bakar Ban, Lempar Batu hingga Jebol Kantor DPRD Pematangsiantar

01/09/2025

SimadaNews.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Se-Kota Pematangsiantar Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan...

Aksi Damai Berujung Komitmen, DPRD Tebing Tinggi Teken Pernyataan Sikap Mahasiswa

01/09/2025

SimadaNews.com-Aksi unjuk rasa damai yang digelar mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Cipayung Plus mendapat sambutan langsung dari pimpinan dan...

Vandiko Gultom dan Uskup Agung Medan Resmikan Gereja Katolik Stasi Kristus Raja Sangkal

31/08/2025

SimadaNews.com– Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Uskup Agung Medan, Mgr Kornelius Sipayung OFMCap, menandatangani prasasti peresmian sekaligus pemberkatan Gereja...

Besok Berbagai Elemen Masyarakat Siantar Unjukrasa, Ketua MUI:  Semoga Berlangsung Damai dan Jangan Anarkis

31/08/2025

SimadaNews.com- – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pematangsiantar, Drs HM Ali Lubis,...

Terlibat Kasus Pembunuhan, Oknum Polisi Divonis 9 Bulan Penjara, Istri Terdakwa: Tuhan Tidak Tidur

30/08/2025

SimadaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap terdakwa JS )45), seorang oknum polisi...

Mhd Dheny Saragih Terpilih Aklamasi jadi Ketua DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi

30/08/2025

SimadaNews.com — Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Kota Tebing Tinggi berlangsung sukses dan penuh hikmah....

Berita Terbaru

News

Demo Ricuh! Mahasiswa Bakar Ban, Lempar Batu hingga Jebol Kantor DPRD Pematangsiantar

1 September 2025 | 17:18 WIB
News

Aksi Damai Berujung Komitmen, DPRD Tebing Tinggi Teken Pernyataan Sikap Mahasiswa

1 September 2025 | 12:52 WIB
News

Vandiko Gultom dan Uskup Agung Medan Resmikan Gereja Katolik Stasi Kristus Raja Sangkal

31 Agustus 2025 | 23:20 WIB
News

Besok Berbagai Elemen Masyarakat Siantar Unjukrasa, Ketua MUI:  Semoga Berlangsung Damai dan Jangan Anarkis

31 Agustus 2025 | 17:58 WIB
News

Terlibat Kasus Pembunuhan, Oknum Polisi Divonis 9 Bulan Penjara, Istri Terdakwa: Tuhan Tidak Tidur

30 Agustus 2025 | 21:48 WIB
News

Mhd Dheny Saragih Terpilih Aklamasi jadi Ketua DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi

30 Agustus 2025 | 18:11 WIB
News

Dari Tuntutan 16 Tahun, Joe Frisco Johan Justru Divonis Penjara Seumur Hidup

29 Agustus 2025 | 22:43 WIB
News

GMKI Siantar-Simalungun Kecam Tindakan Represif Polri yang Tewaskan Driver Ojol saat Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 21:09 WIB
News

HUT ke-56, DPD IPK Simalungun Beri Santunan dan Sembako kepada Anak Yatim Piatu

29 Agustus 2025 | 18:11 WIB
News

Wesly Silalahi Terima Kunjungan Wakil Kepala BPS, Bahas Penguatan Data Statistik untuk Pembangunan

29 Agustus 2025 | 17:44 WIB
News

Kasus Penganiayaan Mandek di Polres Pematangsiantar, Propam Mabes Polri Turun Tangan

29 Agustus 2025 | 17:33 WIB
News

Bobby Perjuangkan Status Baru Danau Toba: Dari Badan Otorita ke KEK Pariwisata

29 Agustus 2025 | 11:29 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx