SimadaNews.com-Polres Pematangsiantar menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel and Bar Studio 21 yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (23/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sesuai relis Humas Polres Pematangsiantar, disebutkan razia dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni Hasudungan Pardede, SH, atas arahan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH.
Razia tersebut melibatkan 27 personel gabungan Polres Pematangsiantar, serta dukungan dari lima petugas Dinas Kesehatan (Dinkes), lima personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, dan lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam razia itu, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, tim gabungan mengamankan 16 orang laki-laki dari dalam ruang karaoke (KTV) untuk menjalani tes urine. Seluruh hasil tes menunjukkan negatif narkoba.
Adapun 16 orang yang menjalani tes urine tersebut antara lain berinisial:
ESS (20), AAW (21), DRS (24), IS (33), STS (28), HJS, GES (28), MS (18), RH (31), RSM (20), RM (21), TH (20), JJS (23), HCS (18), DS(20), dan JJSI (24).
Kasat Narkoba AKP Jonni Pardede menegaskan, razia merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Melalui razia tempat hiburan malam, kami berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” ujar AKP Jonni. (snc)