SimadaNews.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun mengecam keras dan mengutuk tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) dalam aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi saat sebuah kendaraan taktis Barracuda milik Polri menabrak pengemudi ojol hingga meninggal dunia di lokasi.
Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Yova Purba, menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika profesi kepolisian, tetapi juga bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum negara.
“Polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, justru melakukan tindakan represif yang merenggut nyawa rakyat. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 28 ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan dan penegakan HAM, serta Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan tugas polisi adalah menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Yova.
Lebih lanjut, Yova menyebut perbuatan tersebut dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. GMKI juga mendesak Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat serta menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga korban.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Depandes Nababan, yang menyebut tindakan represif aparat mencederai rasa kemanusiaan dan kepercayaan publik.
“Polisi yang dibayar dengan uang rakyat seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pembunuh rakyat. Peristiwa ini menunjukkan matinya rasa kemanusiaan di tubuh Polri. Permintaan maaf saja tidak cukup, pelaku harus ditindak secara tegas,” ujar Depandes.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi bukti perlunya reformasi serius di tubuh Polri agar aparat benar-benar menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat, bukan alat kekerasan yang mengorbankan nyawa rakyat. (SNC)