SimadaNews.com– Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (23/4/2025).
Insiden tragis ini melibatkan dua bersaudara dan dipicu perselisihan terkait harta warisan.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangan resmi pada pukul 21.00 WIB menjelaskan bahwa korban bernama Ruslan Girsang (78) meninggal akibat ditusuk (Ditikam,red) oleh adik kandungnya sendiri, Jasaman Girsang (62).
Penusukan terjadi di kediaman korban yang terletak di Jalan Saribu Dolok–Kabanjahe, Desa Mardingding, sekitar pukul 06.30 WIB.
“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah. Korban mengalami tiga luka tusuk di bagian dada dan perut, dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Klinik Katholik Saribudolok,” ujar AKP Verry.
Insiden ini pertama kali dilaporkan oleh anak korban, Mathias Girsang (47), seorang notaris, ke Polsek Saribudolok pada pukul 07.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/IV/2025/SPKT/POLSEK SARIBU DOLOK.
Dalam peristiwa tersebut, istri korban, Juniarly Saragih (67), turut mengalami luka sayat pada jari tangan kanan saat mencoba melerai aksi kekerasan pelaku.
Sejumlah saksi mata, yakni Anneta Girsang (49), Gion Girsang, dan Nelly Saragih, memperkuat bukti keterlibatan Jasaman dalam aksi pembunuhan ini.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sebuah pakaian berwarna abu-abu yang berlumuran darah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diketahui berakar dari kekecewaan dan sakit hati pelaku akibat sengketa harta warisan keluarga.
“Kejadian bermula saat seorang warga menyampaikan kepada Mathias bahwa ayahnya dalam kondisi kritis. Mathias langsung menuju lokasi dan menemukan ayahnya telah berada di atas mobil pick-up warga dalam kondisi berlumuran darah,” jelas AKP Verry.
Ruslan Girsang sempat dilarikan ke fasilitas medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang cukup parah. Tim medis menyatakan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada dan perut.
Pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam usai kejadian dan kini tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana berat.
“Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa persoalan keluarga, terutama terkait warisan, harus diselesaikan secara damai dan musyawarah. Polres Simalungun berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” tegas AKP Verry.
Polres Simalungun turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Simalungun. (snc)