SimadaNews.com-Sesuai hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (AKIP) di Jajaran Polda Sumut Tahun 2018, Polres Simalungun mendatapkan penilaian dengan katagori sangat baik.
Evaluasi itu sesuai hasil rapat Itwasda Polda Sumut, setelah melakukan penilaian terhadap kinerja seluruh jajaran Polda Sumut. Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh informasi tentang implementasi sistem AKIP, menilai AKIP, dan memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas satker yang meliputi lima komponen besar manajemen kinerja, yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan capaian kinerja.
Hasil akhir nilai evaluasi dituangkan dalam bentuk nilai dengan kategori untuk menetapkan tingkat akuntabilitas satker dan satwil terhadap kinerja, yaitu kategori AA dari nilai angka kurang dari 90-100 dengan keterangan sangat memuaskan.
Kategori A dari nilai angka kurang dari 80-90 dengan keterangan memuaskan, kategori BB dari nilai angka kurang dari 70-80 dengan keterangan sangat baik. Kategori B dari nilai angka kurang dari 60-70 dengan keterangan baik. Kategori CC dari nilai kurang dari 50-60 dengan keterangan cukup/memadai. Kategori C dari nilai kurang dari 30-50 dengan keterangan kurang. Kategori D dari nilai 0-30 dengan keterangan sangat kurang.
Dari hasil AKIP TA. 2018 Polres Simalungun memperoleh nilai 73,96 pada kategori BB dengan keterangan sangat baik. Itu merupakan akumulasi penilaian terhadap seluruh komponen manajemen kinerja yang dievaluasi di lingkungan Polda Sumut dimana Polres Simalungun dengan nilai Renja 20,90, ukuran kinerja dengan nilai 16,67, pelaporan kinerja 10,90, evaluasi kerja 7,75 dan capaian kerja dengan nilai 17,75.
Dari evaluasi AKIP tersebut, Polres Simalungun direkomendasikan untuk melakukan perbaikan-perbaikan yaitu agar rencana strategi 2015-2019 (perubahan) memuat arah kebijakan dan strategi Polres dengan mempedomani arah kebijakan Polda Sumut, agar dokumen perjanjian kinerja 2018 berikut disesuaikan dalam renstra 2015-2019 (perubahan), agar dalam LKIP dibuat realisasi perjanjian kinerja dalam kinerja untuk pedoman pengukuran hasil capaian.
Kapolda Sumut melalui Irwasda Kombes Pol Drs. Lilik Arga Tjahjana MSi, sangat menghargai upaya para Kapolres beserta seluruh jajaran dalam menerapkan manajemen kinerja ini. (din/snc)