SimadaNews.com – Komisi C DPRD Tapanuli Utara (Taput) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak, Selasa (29/12/2020).
Pengaduan masyarakat adat tersebut diakibatkan adanya dugaan kriminalisasi, dimana pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) melaporkan 4 orang masyarakat adat.
RDP dipimpin Ketua Komisi C Royal Simanjuntak, didampigi anggota Maradona Simanjuntak dan Dapot Hutabarat, dari pihak pemerintah Kabag Hukum Pemkab Taput Alboin Butarbutar, Dinas Lingkungan Hidup Viktor Siagian, dan Direktur PDAM Mual Natio Lamtagon Manalu, serta perwakilan Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak.
KRONOLOGIS PENGADUAN
Bahwa pada 15 Desember 2020, 5 orang Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur yaitu Dapot Simanjuntak, Maruli Simanjuntak, Pariang Simanjuntak, Sudirman Simanjuntak, Rinto Simanjuntak dilaporkan pihak PT TPL ke Polisi Resort Tapanuli Utara dengan tuduhan penggunaan kawasan hutan negara.
Perlu diketahui bahwa kelima warga dan Masyarakat Adat Keturunan Ompung Ronggur lainnya hanya mengusahai wilayah adat titipan leluhurnya dengan aktifitas bertani.
Royal Simanjuntak dalam RDP tersebut menyampaikan bahwa persoalan ini sangat serius dan perlu mendapat perhatian dari DPRD.
“Oleh sebab itu kami dari Komisi C meminta pimpinan DPRD dan mendesak Pemerintah untuk mendahulukan mediasi atas persoalan ini,” kata Royal Simanjuntak.
Maradona Simanjuntak dalam rapat tersebut senada dengan Ketua Komisi C menegaskan bahwa pihak DPRD akan menyurati Bupati dan Kapolres Taput agar memfasilitasi pertemuan para pihak.
Kemudian Maradona menyampaikan sebaiknya Polres Taput harus arif dan bijaksana menindaklanjuti laporan pihak PT TPL.
“Sebab Masyarakat Adat Keturunan Ompu Ronggur Simanjuntak tidak pernah tahu wilayah adatnya dijadikan sebagai hutan negara dan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT TPL. Pihak TPL juga selama ini beraktifitas di wilayah adat Huta Napa tidak pernah melakukan tata batas dan juga tidak dapat membuktikan peta areal konsesinya. Kalaupun ditetapkan sebagai hutan negara juga harus dibuktikan dengan berita acara tata batas hutan negara,” kata Maradona Simanjutak.
MENYURATI KAPOLRES TAPUT
Sementara itu, Kabag Hukum Alboin Butarbutar menyampaikan bahwa ini persoalan yang berulang dan sudah pernah terjadi pada tahun 2012.
“Pihak PT TPL melaporkan Masyarakat Adat Ompu Ronggur ke Polres Taput. Oleh sebab itu seiring dengan telah terbitnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Taput, maka kami akan mempercepat proses identifikasi dan verifikasi Masyarakat Adat. Apalagi Komunitas Keturunan Ompu Ronggur merupakan salah satu pemohon untuk ditetapkan,” kata Alboin Butarbutar.
Dalam RDP tersebut pun disepakati, DPRD menyurati Polres Taput untuk menghentikan pemanggilan warga sambil menunggu DPRD dan Pemerintah akan melakukan mediasi kembali kepada masyarakat dan pihak PT TPL.
Kemudian agar Ketua DPRD Taput untuk membentuk Panitia khsusus (Pansus) terkait permasalahan yang timbul atas pengelolaan hutan dan aktifitas PT TPL di Kabupaten Tapanuli Utara. Karena akibat aktifitas PT TPL ini banyak merugikan masyarakat seperti di Kecamatan Parmonangan, Sipahutar, dan Siborongborong.
Terlebih adanya dugaan aktifitas PT TPL yang mencemari sumber air minum Aek Nalas yang disalurkan ke Kecamatan Sipahutar dan Siborongborong. (***)