SimadaNews.com-Lima anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) ditangkap personel Polres Simalungun, Minggu (21/7) sore. Pasalnya, kelimanya melakukan intimidasi terhadap Ketua Kelompok Tani Makmur Jaya dan berusaha menghentikan pembersihan lahan yang akan dipergunakan untuk lokasi pembangunan Mess Karyawan PT Waskita Karya.
Peristiwa itu terjadi di areal lahan Eks PT Goodyear milik Pemkab Simalungun, Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok. Kelima pelaku yang ditangkap, yakni, RE alias RK (45), SE Sinaga (38), PSiringoringo (44), JE (49), E Purba (51). Kelimanya merupakan warga Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok.
Informasi diperoleh, peristiwa intimidasi berawal saat pekerja dari pembangunan Mess Karyawan PT Waskita Karya, sedang melakukan pembersihan di lahan Eks PT Goodyear yang sudah menjadi milik Pemkab Simalungun, Minggu (21/7) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Pembersihan dilakukan, karena PT Waskita Karya, sudah melakukan pinjam pakai lahan Eks PT Goodyear seluas 1,2 hektare dari Pemkab Simalungun sesuai Surat Pinjam Pakai Lahan Nomor:970/178/ 36-28-2/2019 dan Nomor:041/WK/D-I/JTTT-PA-TEK-2019, tanggal 17 Juli 2019.
Mes Pekerja Pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi-Siantar
Dan lahan itu akan dipergunakan untuk keperluan pembangunan Mess dalam rangka Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa infrastruktur Jalan Tol Tebing Tinggi-Pematang Siantar.
Sewaktu para pekerja melakukan pembersihan, dan di lokasi juga hadir Ketua Koptan Makmur Jaya, Irma Sihombing (47) warga Kelurahan Sinaksak. Tiba-tiba salah belasan anggota OKP datang ke lokasi dikomandoi RE alias RK, langsung marah-marah.
Saat marah-marah, para anggota OKP lengkap memakai uniform menyebutkan, lahan yang dibersikan para pekerja PT Waskita, merupakan milik salah seorang rekan mereka.
Mereka pun, melakukan penyetopan proses pembersihan lahan dan protes kepada Irma Sihombing, selaku pengelola lahan yang dihunjuk Pemkab Simalungun.
Sembari memprotes pembersihan, para anggota OKP meminta agar mengganti rugi tanaman yang ditraktor di lahan tersebut. Para anggota OKP yang protes, juga memaki-maki dan mengintimidasi Irma waktu itu.
Para anggota OKP itu, menyebutkan, salah satu rekan mereka yang memiliki tanaman di lahan itu sudah pernah meminta izin mengelola lahan itu. Namun pernyataan itu dibantah Irma, dan menyebutkan orang yang disebutkan para anggota OKP tidak pernah meminta izin kepadanya untuk menanami lahan dimaksud.
Karena dibantah oleh Irma, situasi semakin memanas dan berujung pertengkaran mulut antara Irma dan anggota OKP. Dan saat terjadi pertengkaran mulut, salah seorang warga yang berada di lokasi memvidiokan peristiwa itu dan membagikannya ke media sosial facebook, sehingga diketahui oleh masyarakat umum dan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang mengetahui adanya peristiwa keributan itu, turun ke lokasi berusaha menenangkan situasi. Namun karena para anggota OKP masih terus melakukan upaya penghentian pekerjaan pembersihan lahan, personel polisi akhirnya mengamankan para anggota OKP dari lokasi.
Dan setelah dilakukan interogasi dan dikumpulkan keterangan dari lokasi, pihak Satraskrim Polres Simalungun, menahan lima orang anggota OKP, sementara anggota lainnya dipulangkan.
Kelima anggota OKP yang masih diamankan di Mapolres Simalungun, dan dijerat pasal 368 atau 335 KUH-Pidana.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberti Panjaitan, ketika dikonfirmasi, Selasa (23/7), membenarkan pihaknya mengamankan lima orang anggota OKP dan masih meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung