SimadaNews.com–Dewan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI) menyoroti tindakan represif yang terjadi terhadap masyarakat di kawasan Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Ketua Umum DPP HIMAPSI, Dian G. Purba Tambak, M.Si, bersama Sekretaris Umum Jheni Yusuf Saragih, S.Pd., M.Pd, pada Minggu (28/9), meminta Kapolri melalui Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun segera menyikapi kasus kekerasan tersebut.
Terkait klaim sejumlah pihak, baik organisasi, LSM, maupun kelompok tertentu yang menyebut adanya tanah adat di Sihaporas, DPP HIMAPSI menegaskan bahwa tidak ada tanah adat di kawasan tersebut.
Hal ini, menurut mereka, sesuai dengan penegasan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan RI, Panahatan Sihombing, yang menyatakan hingga kini tidak ada hutan atau tanah adat yang diakui secara resmi di Sihaporas maupun di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Harus dipahami bersama bahwa Kabupaten Simalungun hanya memiliki Kerajaan Marpitu atau tujuh kerajaan Simalungun. Dari keturunan tujuh kerajaan tersebut pun tidak ada yang pernah mengklaim tanah adat di Simalungun,” tegas Dian G. Purba Tambak.
Ia juga menekankan, tidak logis apabila pihak yang bukan bermarga Simalungun mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kearifan lokal di Indonesia, khususnya di Simalungun, demi kondusivitas dan ketertiban masyarakat. Silakan melawan segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk TPL, tetapi jangan pernah mendasarkan perjuangan pada klaim tanah adat,” ujarnya.
Menurutnya, perjuangan dengan mengatasnamakan tanah adat justru berpotensi menimbulkan gesekan dengan masyarakat bersuku dan berbudaya Simalungun, sehingga dapat menghambat perjuangan itu sendiri. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung