SimadaNews.com-Kata kata tidak layak di ucapkan di kolom komentar Facebook kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Arif Budiman. Akun facebook tersebut,atas nama Hardiyansah yang mengisi alamatnya di Kota Pematangsiantar.
Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik, tidak tinggal diam ketika melihat penghinaan terhadap pimpinan mereka.
Akun Hardiyansah terancam dilaporkan ke Satreskrim Polres Simalungun, karena telah menghina publik figur itu dan diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1).
“Saya akan membuat pengaduan ke Polres Simalungun atas penghinaan terhadap ketua KPU-RI Arif Budiman dan juga pencemaran nama baik lembaga KPU-RI oleh pemilik akun FB itu,” kata Raja Ahab Damanik kepada reporter SimadaNews.com, Kamis 29 Agustus 2019 malam.
Raja Ahab menerangankan, sebelumnya, akun KPU-RI memposting tingkat partisipasi pemilih yang digelar di Bukit Tinggi Rabu 28 Agustus 2019.
Dalam akun KPU-RI diposting “Partisipasi pemilih yang melampaui target nasional berarti anda telah memberi legacy yg baik bagi demokrasi Indonesia. Ayo terus wariskan catatan baik bagi generasi akan datang” Pesan Ketua KPU RI Arief Budiman saat membuka Konreg I Parmas, Bukittinggi. #KPUMelayani #KonregParmas, “Tulis akun Resmi KPU Pusat.
Namun tanpa sebab, komentar akun facebook atas nama Hardiyansah tiba tiba mengomentari dengan kata kasar “Budiman Arif itu Ba,,,,,”, tulisnya di kolom komentar Akun Resmi KPU Republik Indonesia.
Raja Ahab menambahkan, apa yang dibuat pemilik akun Hardianyah itu, merupakan tindakan menghina dan pelanggaran hukum, sehingga dirinya menyikapi untuk membawa permasalahan itu ke proses hukum. (snc)
Laporan: Soemardi Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung