SimadaNews.com–Puluhan guru Pendidikan Anak Usia Dini Sanggar Anak Balita (PAUD-SAB) Kota Pematangsiantar mendatangi gedung DPRD Siantar untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait kesejahteraan mereka kepada Komisi II DPRD, Rabu (5/2).
Rapat dengar pendapat yang semula direncanakan di ruang Komisi II terpaksa dipindahkan ke ruang gabungan fraksi karena keterbatasan ruang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Hendra P. Pardede, didampingi sejumlah anggota DPRD, antara lain Anto Leo Saragih, Alfonso Sinaga, Darson Anggiat Rajagukguk, M. Fahmi, Aprial Ginting, dan Josua Silalahi.
Dihadapan para wakil rakyat itu, Dian Saragih, perwakilan guru PAUD-SAB, menyampaikan bahwa status mereka hingga saat ini tidak jelas. Para guru PAUD-SAB tidak bisa mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Honor kami hanya disebut sebagai ‘uang kehormatan’, sangat kecil. Tahun 2024 ini, hanya Rp600 ribu per bulan untuk guru dan Rp800 ribu untuk kepala PAUD,” ujar Dian dengan suara bergetar menahan tangis. Beberapa guru lain pun tampak tak kuasa menahan air mata.
Ironisnya, meski banyak di antara mereka telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun dengan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan, mereka tidak tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah.
“PAUD ini sudah menjadi rumah kedua kami. Anak-anak didik sudah kami anggap seperti anak sendiri. Kami urus semua kebutuhan mereka, bahkan hal-hal kecil seperti membersihkan setelah buang air kecil dan besar. Tapi nasib kami terus diabaikan,” tambah Dian.
Mendengar keluhan tersebut, Komisi II DPRD Siantar menyampaikan rasa keprihatinannya. Anggota Komisi II, Anto Leo Saragih, menyoroti ketidakadilan dalam alokasi anggaran untuk honor guru PAUD.
“Kenapa honor mereka tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)? Padahal dananya bisa saja diakomodasi, meskipun jumlahnya kecil,” tegas Anto.
Komisi II juga mendorong Pemerintah Kota Siantar untuk mengupayakan peningkatan status PAUD-SAB menjadi Taman Kanak-Kanak (TK).
Hal ini diharapkan dapat membuka peluang bagi para guru untuk mengikuti sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Siantar, Hamdani Lubis, menjelaskan bahwa PAUD-SAB merupakan lembaga nonformal yang berada di bawah naungan Tim Penggerak PKK.
“Terkait usulan peningkatan status PAUD menjadi TK, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Ini akan kami kaji lebih lanjut,” jelas Hamdani.
Ketua Komisi II DPRD Siantar, Hendra P. Pardede, menyatakan bahwa hasil rapat ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Siantar untuk ditindaklanjuti. Komisi II juga sepakat mendukung usulan kenaikan honor guru PAUD-SAB.
Meski rapat berlangsung hingga sore hari, para guru tetap solid dan tidak meninggalkan ruangan sebelum rapat benar-benar selesai. Namun, hingga rapat ditutup, belum ada kejelasan mengenai solusi konkret untuk perbaikan nasib para guru PAUD-SAB itu. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung