SimadaNews.com-Hubungan asmara mantan oknum camat Sei Bamban dengan oknum bidan, berujung pertengkaran dan penganiayaan. Hal itu terungkap ketika digelar sidang kasus penganiaayan di PN Tebing Tinggi, Kamis (25/4).
Di hadapan majelis hakim Sangkot Tobing SH, jaksa penuntut umum Okta Ginting SH MH dan Juni Telebanua SH, menghadirkan terdakwa mantan oknum Camat Sei Bamban IDF dan istrinya begitu juga dengan saksi korban Bidan ND.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa, istri IDF yang berprofesi guru mengaku suaminya memiliki utang kepada saksi korban RD sehingga antara IDF dan ND sering bertemu.
Sambil menangis, istri IDF, mengungkapkan pernah membaca isi pesan singkat ND kepada IDF dengan sebutan abah, ingin mati bersama.
Istri IDF juga mengaku, perbuatan IDF sudah diketahui Sekda Sergai dan mendengar mereka sudah berdamai di kantor jaksa, tapi dirinya tidak melihat isi perdamaian itu.
Sementara saat membacakan dakwaan, jaksa Okta SH, menyebutkan, terdakwa IDF pada Minggu 7 Januari 2018 di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ND
Dalam dakwaan juga disebutkan, bahwa sejak Tahun 2016 sewaktu IDF menjabat Camat Sei Bamban, memiliki hubungan dengan ND yang merupakan Bidan Desa Pon Serdang Bedagai.
Kemudian pada 7 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 Wib, IDF menghubungi ND, mengajak pergi ke Pispis dengan alasan ada acara perwiritan dalam rangka HUT Sergai.
Waktunitu, ND menolak karena akan pergi berenang dan sedang beradang di Ramaya Tebing Tinggi bersama anaknya.
Selanjutnya, IDF menemui ND ke Ramayana. Setelah berbicara sebentar, ND kemudian masuk ke dalam mobil bersama anaknya untuk pulang ke rumah.
Di perjalanan, IDF kembali menelpon ND tetap menggajak pergi ke Pispis dan ND tetap menolak. Dan ternyata, mobil yang dikendarai ND sudah diikuti IDF dari belakang.
Dalam perbincangan telepon, IDF tetap memaksa ND supaya ikut bahkan mengancam akan membuat keributan di rumah ND. Mendengar pembicaraan IDF, ND selanjutnya mengikuti keinginan IDF.
Begitu tiba di rumah, ND permisi kepada ibunya pergi bersama temannya lalu pergi menemui IDF yang sudah menunggu di simpang rumah. Selanjutnya, IDF dan ND berangkat ke Pispis.
Sesampai di Pispis, IDF turun untuk mengikuti acara sedangkan ND menunggu di dalam mobil. Dan belum lagi kegiatan selesai, IDF sudah kembali dan mereka pulang ke Tebing Tinggi tiba di Parkiran Mesjid Agung sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu ND dan IDF bertengkar mulut, karena ND terus memaksa untuk diantarkan pulang ke rumah. Saat terjadi pertengkaran mulut, IDF menampar dan menarik dengan keras untuk tidak keluar dari dalam mobil, karena tidak mengizinkan ND pulang.
Bahkan, IDF kembali membawa ND menuju ke arah Limapuluh, Perdagangan, Siantar, kemudian mereka menginap di Siantar.
Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, IDF dan ND kembali pulang ke Tebing Tinggi dan IDF mengantar ND ke rumah teman ND di Jalan Asmara Tebing Tinggi. Dan selanjutnya ND diantar oleh temannya pulang ke rumah, sedangkan IDF menunggu di depan rumah teman ND.
Menurut jaksa, perbuatan terdakawa DF diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana. Dan setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditentukan. (hot/snc)