SimadaNews.com-Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian, mengintruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, menunda penanganan hukum yang menjerat calon kepala daerah yang bertarung pada Pilkada Serentak tahun 2018. Tetapi intruksi itu, tidak berlaku pada kasus yang menjerat JR Saragih
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan, Jumat (16/3) mengatakan, Polri tetap memproses kasus dugaan ijazah palsu bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih.
Setyo menjelaskan, kasus penetapan tersangka JR Saragih, merupakan tindak pidana pemilu sehingga masih bisa diproses.
“Maka tidak masalah diproses. Yang tetap di proses adalah OTT dan tindak pidana Pemilu,” kata Setyo .
Setyo Wasisto menjelaskan penetapan tersangka JR Saragih bukan dari penyelidikan kepolisian, melainkan tersangka dari tindak pidana pemilu.
“Polri tidak tebang pilih dalam penetapan JR Saragih sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen,” katanya.
Dia menambahkan, JR Saragih dikenakan pasal 184 Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah. JR diduga telah menggunakan surat palsu atau tanda tangan palsu Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam rangka legalisir fotokopi ijazah SMA.
“Oleh sebab itu harus cepat ditangani. Ini berbeda apa yang disampaikan oleh pak Kapolri bahwa polri tidak memproses kasus pidana calon kepala daerah. Ini terbukti dari Gakkumdu harus diproses. Ini tindak pidana pemilu,” pungkas Setyo.
Sebelumnya, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara.
“Iya betul tersangka, terkait legalisasi palsu terhadap ijazah,” ujar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Gakkumdu, Kombes Pol Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam (15/3).
Gakumdu menemukan adanya indikasi tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum pada legalisir ijazah tersebut dipalsukan.
“Jadi kalau disitu disebut ada ijazah kemudian dilegalisir, nah yang melegalisir itu palsu,” ujarnya. (snc)
sumber:rmol.co