Simada News
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Humas Polri: Intruksi Kapolri Tidak Berpengaruh Terhadap Proses Hukum Kasus JR Saragih

Simadanews.com by Simadanews.com
17 Maret 2018 | 04:35 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian, mengintruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, menunda penanganan hukum yang menjerat calon kepala daerah yang bertarung pada Pilkada Serentak tahun 2018. Tetapi intruksi itu, tidak berlaku pada kasus yang menjerat  JR Saragih

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan, Jumat (16/3) mengatakan, Polri tetap memproses kasus dugaan ijazah palsu bakal Calon Gubernur Sumatera Utara  Jopinus Ramli  Saragih.

Setyo menjelaskan, kasus penetapan tersangka JR Saragih, merupakan tindak pidana pemilu sehingga masih bisa diproses.

“Maka tidak masalah diproses. Yang tetap di proses adalah OTT dan tindak pidana Pemilu,” kata Setyo .

Setyo Wasisto menjelaskan penetapan tersangka JR Saragih bukan dari penyelidikan kepolisian, melainkan tersangka dari tindak pidana pemilu.

“Polri tidak tebang pilih dalam penetapan JR Saragih sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen,” katanya.

Dia menambahkan, JR Saragih dikenakan pasal 184 Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah. JR diduga telah menggunakan surat palsu atau tanda tangan palsu Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam rangka legalisir fotokopi ijazah SMA.

“Oleh sebab itu harus cepat ditangani. Ini berbeda apa yang disampaikan oleh pak Kapolri bahwa polri tidak memproses kasus pidana calon kepala daerah. Ini terbukti dari Gakkumdu harus diproses. Ini tindak pidana pemilu,” pungkas Setyo.

Sebelumnya, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara.

“Iya betul tersangka, terkait legalisasi palsu terhadap ijazah,” ujar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Gakkumdu, Kombes Pol Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam (15/3).

Gakumdu menemukan adanya indikasi tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum pada legalisir ijazah tersebut dipalsukan.

“Jadi kalau disitu disebut ada ijazah kemudian dilegalisir, nah yang melegalisir itu palsu,” ujarnya. (snc)

sumber:rmol.co

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17/09/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar membahas Perubahan (P) APBD Tahun...

Oplus_131072

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com–Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menolak beroperasinya bajai online. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota...

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16/09/2025

SimadaNews.com - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, Witel Sumut kembali melakukan kunjungan ke pelanggan loyal. Salah satu agenda kunjungan...

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16/09/2025

SimadaNews.com- Aula KNPI Sumatera Utara dipadati aktivis mahasiswa dan pemuda dari berbagai elemen, Selasa (16/9), saat Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa...

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com– Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) di...

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16/09/2025

SimadaNews.com – Warga Huta Baru, Nagori Simantin Pane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, digemparkan dengan peristiwa gantung diri yang dilakukan...

Berita Terbaru

News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx